Bawaslu Header

Utang Pinjol Warga Indonesia Rp58,05 T

BANDARLAMPUNG - Bukan rahasia umum lagi, mayoritas masyarakat Indonesia kini punya hobi baru: Berutang.

Ya, sedikit-sedikit berutang, sedikit-sedikit klik aplikasi pinjaman online (pinjol). Buktinya hingga akhir 2023 ini, total utang pinjol warga Indonesia sudah tembus Rp58 triliunan.

Ini karena perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup menjadikan warga dengan mudah mengakses aplikasi  pinjol. Apalagi, syarat mendapatkan pinjol pun lebih mudah dibandingkan harus mendatangi bank atau lembaga keuangan nonbank. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Jumlah itu tumbuh 17,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Diperkirakan semakin meningkat hingga akhir tahun ini.

’’Fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan pada Oktober 2023 melanjutkan peningkatan menjadi 17,66% year on year dengan nominal Rp58,05 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam konferensi pers, Senin (4/12).

Ironisnya, naiknya angka pinjaman juga seiring peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90). Hingga Oktober 2023 telah mencapai 2,89%, atau lebih tinggi sedikit dibandingkan September di level 2,82%.

Meski meningkat, kondisi itu disebut masih terjaga di bawah batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 yakni 5%. 

”Angka itu adalah ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo,” jelasnya.

Pertumbuhan pembiayaan pinjol tinggi ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan. 

”Di sisi lain, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak,” tandasnya.

Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK mencatat terdapat 23 pinjol masih kekurangan modal alias di bawah ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. ’’OJK mendorong GRC (good governance, risk management, and compliance) agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman,” kata Agusman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan salah satu porsi utama penyaluran kredit pinjol diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penyaluran pinjol kepada pelaku UMKM senilai Rp20,37 triliun, atau 36,54% total pembiayaan P2P,” ungkap Mahendra di Jakarta.

Untuk angka pinjaman bermasalah, menurutnya di industri fintech pinjol disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan