Bawaslu Header

Utang Pinjol Warga Indonesia Rp58,05 T

”Pinjol menjadi alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Syarat yang diperlukan juga tidak sulit.  Namun, waktu pembayaran juga diketahui relatif cepat, sehingga tak jarang banyak terjadi gagal bayar,” jelasnya. 

Jika nasabah tidak membayar pinjol, apakah akan ditagihkan langsung ke rumah? Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam situsnya menyebutkan salah satu risiko yang akan dialami nasabah jika menunggak utangnya, pihak pinjol menggunakan pihak ketiga seperti debt collector untuk menagihkan secara langsung ke nasabah.

’’Awalnya tidak langsung didatangi ke rumah, tetapi debt collector akan memberikan peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada,” ungkapnya. (ist/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan