UNIOIL
Bawaslu Header

Malam Tahun Baru Berdarah, Pria di Lampung Tengah Tewas di Tangan Tetangga

BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia memberikan keterangan kepada wartawan setelah penangkapan pelaku pembunuhan tetangga. -FOTO IST-

GUNUNGSUGIH - Peristiwa berdarah terjadi di Lampung Tengah (Lamteng) saat menyambut tahun baru 2025. Kamarudin (56), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng, tewas ditikam tetangganya sendiri, Rozi Mirza (36), pada Selasa (31/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi ketika korban bersama keluarganya sedang bakar jagung di teras rumah menyambut malam pergantian tahun 2024 ke 2025.

Ketika kejadian, korban sedang berada di belakang rumah. Korban ditemui tersangka dan ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik di bagian perut kanan.

Keluarga yang berada di teras depan rumah mendengar teriakan korban. Keluarga pergi ke belakang rumah melihat korban bersimbah darah. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih. Namun, nyawa korban tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan, aparat kepolisian langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka sudah melarikan diri.

Tersangka melarikan diri dengan menyusuri aliran Way Seputih. Aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan bergerak mengejar tersangka.

Pada Kamis (2/1) sekitar pukul 13.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lamteng.

Tekab 308 Presisi Polres Lamteng langsung meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di rumah salah seorang saudaranya.

Tersangka berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi karena selisih paham.

''Tersangka  mencurigai korban. Tersangka menuduh korban sering mengintip rumahnya,” katanya.

Tersangka dan korban, kata Nikolas, bertetangga. '

'Sebelumnya memang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Tersangka selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nikolas, tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. (ful/c1/nca)

Tag
Share