Kejahatan Narkoba di Tanggamus 2024 Meningkat
EKSPOSE: Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda saat menyampaikan ekspose akhir tahun 2024. --FOTO ISTIMEWA
TANGGAMUS - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus selama 2024 meningkat dibandingkan 2023.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda saat pers rilis akhir tahun 2024, Polres Tanggamus mencatat pengungkapan kasus narkoba pada 2023 mencapai 87 kasus dan pada 2024 mencapai 101 kasus sehingga terjadi peningkatan 16 persen.
Meski demikian, kata Rivanda, Polres Tanggamus terus menekan. ’’Perkara kasus narkoba ini tidak mudah. Indonesia dianggap para mafia adalah pasar yang baik dari narkoba sehingga dari luar negeri pun masuk ke Indonesia,’’ ujarnya.
Dalam hal ini, kata Rivanda, Polres Tanggamus terus melakukan penegakan hukum. ’’Memberantas narkoba sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi muda. Saya berharap peran serta dari masyarakat, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, maupun rekan-rekan media. Kami tidak bisa bergerak sendiri jika tidak dibantu. Kami berharap kerja sama dan kolaborasinya," kata Rivanda
Kemudian terkait kejahatan kekayaan negara, kata Rivanda, Polres Tanggamus juga mengungkap kasus baby lobster diamankan sekitar 8 ribu benih senilai Rp240 juta. ’’Lalu penanganan tindak pidana korupsi. Di mana telah menyelesaikan perkara atas kasus anggaran Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugan negara Rp427 juta di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunungalip,’’ ungkapnya. (rio/rlmg/c1)