UNIOIL
Bawaslu Header

Pembangunan Gedung Nuklir RSUDAM Langgar Aturan

GEDUNG NUKLIR: Inilah penampakan pembangunan gedung nuklir RSUDAM.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Pembangunan gedung nuklir Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung yang dibangun tahun 2024 diduga melanggar aturan.

Sebab, gedung itu seharusnya selesai akhir 2024. Namun hingga 31 Desember 2024, gedung tersebut belum juga rampung.

Hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana pada Pasal 173 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur harus secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan faktor waktu, biaya, dan kualitas.

Tak hanya itu, tidak selesainya pekerjaan yang diberi batas waktu dalam kontrak tersebut juga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan harus ditentukan secara jelas dalam kontrak.

Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan proyek strategis nasional harus dilakukan secara cepat dan efektif dengan mempertimbangkan faktor waktu.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Pastikan Opsen PKB dan BBNKB Berlaku Mulai 5 Januari

Informasi yang dihimpun Radar Lampung dari website lpse.lampungprov.go.id, pembangunan gedung nuklir dengan nilai kontrak Rp8.385.835.574,90 ditender pada Agustus 2024 dan dikerjakan oleh Putra Parma.

Menanggapi hal ini, pejabat pembuat komitmen (PPK) gedung nuklir RSUDAM Sabariah membenarkan pembangunan gedung nuklir tersebut belum selesai sampai batas waktu yang telah ditentukan.

’’Iya, pekerjaannya belum selesai. Pekerjaan itu mulainya pada 11 September 2024. Sampai 31 Desember 2024 pekerjaan belum selesai,” ucapnya.

Namun berdasarkan syarat untuk kontrak khusus pembangunan gedung nuklir, pihaknya memberikan kesempatan perpanjangan kontrak pekerjaan selama 50 hari kerja dari 31 Desember 2024.

Dari tanggal 31 Desember 2024, Sabariah mengaku adanya perubahan spek terkait timbal. Hal itu berdasarkan hasil rapat dengan fisikawan medis.

BACA JUGA:42 Personel Polres Tuba Dapat Pangkat Baru

“Memang hasil rapat dulu ada perubahan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terkait ketebalan timbal. Untuk lebih jelasnya nanti kita jadwalkan. Bersama konsultasi pengawas nya juga. Karena ini juga ada rekomendasi dari konsultan pengawas juga. Karena sudah 76 persen ke atas dan penambahan waktu itu juga sudah dihitung untuk dapat diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan pihaknya memberikan kesempatan perpanjangan pekerjaan pembangunan gedung nuklir. Pertama, gedung nuklir yang dibangun memiliki manfaat untuk RSUDAM Lampung dan masyarakat Lampung pada khususnya.

Tag
Share