UNIOIL
Bawaslu Header

KDEKS Lampung Imbau Rumah Makan Urus Sertifikasi Halal

Direktur Eksekutif KDEKS Lampung Hi. Ardiansyah. --

BANDARLAMPUNG - Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Lampung Hi. Ardiansyah mengapresiasi pengelola Rumah Makan (RM) Puti Minang Group yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Ini bentuk Puti Minang taat ketentuan hukum yang berlaku.

’’Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Rumah Makan Puti Minang. Semoga juga diikuti pengelola rumah makan besar lainnya seperti Begadang," kata Ardiansyah dalam keterangan resminya.

Menurut Ardiansyah yang biasa disapa Bang Aca ini, KDEKS Lampung mendorong terlaksananya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dan kewajiban para pemilik usaha untuk mempunyai sertifikat halal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

’’Dan kewajiban itu sebenarnya sudah harus dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024 lalu," ujar Bang Aca.

Seperti diketahui, sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, Kepala Kanwil Kemenag Lampung menyerahkan sertifikat halal kepada Puti Minang Grup.

Satuan Tugas atau Satgas Halal Lampung secara simbolis menyerahkan sertifikat ini di RM Puti Minang yang berlokasi di Sumur Batu, Kota Bandarlampung.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kakanwil Kanwil Kemenang Lampung H. Puji Raharjo didampingi oleh Ketua Satgas Halal Marwansyat dan Kepala Pusat Kajian Halal UIN Raden Intan Lampung Edi Susilo.

Sertifikasi halal ini diberikan untuk 17 outlet Puti Minang sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan produk dan layanan berkualitas yang terjamin kehalalannya.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung dalam sambutannya menegaskan betapa pentingnya sertifikasi halal ini.

Di mana hal tersebut menjadi bentuk perlindungan konsumen dan komitmen pelaku usaha dalam memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan syariat Islam.

“Kami mengapresiasi usaha Puti Minang yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat halal. Ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program sertifikasi halal bagi pelaku usaha,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Lampung, H. Puji Raharjo.

Puji juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini merupakan amanah berdasar UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana negara mempunyai kewajiban untuk memastikan warganya mendapatkan produk halal baik makanan, minuman, barang gunaan maupun jasa.

Puji turut menggaris bawahi betapa pentingnya langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Provinsi Lampung.

“Kami harap semakin banyak pelaku usaha yang mengikuti jejak Puti Minang dalam mengajukan sertifikasi halal, sehingga produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya,” tutur Puji.

Kemudian langkah Puti Minang Grup dalam mendapatkan sertifikasi halal ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap industri halal yang tengah berkembang pesat di tanah air.

Ia menambahkan penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari upaya Kemenag Lampung dalam meningkatkan kesadaran Masyarakat.

Utamanya kesadaran dalam pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari sekaligus mendukung visi Lampung sebagai provinsi yang ramah halal dan religius. Adapun penyerahan sertifikat halal ini langsung kepada Manajer Puti Minang Alberto Moravia.

Pada kesempatan tersebut, Alberto menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dari Kementerian Agama dan Satgas Halal dalam proses sertifikasi ini.

Menurutnya ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk Puti Minang Grup sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. (jeng/c1/nca)

Tag
Share