UNIOIL
Bawaslu Header

Bawaslu Provinsi Lampung Siap Hadapi Potensi Gugatan Hasil Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Lampung siap memberikan keterangan sesuai petunjuk teknis dalam menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 di lima kabupaten, dengan menjaga integritas dan kredibilitas lembaga.-FOTO IST-

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan kesiapan menghadapi potensi gugatan hasil Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menegaskan bahwa Bawaslu Lampung berkomitmen memastikan setiap keterangan yang disusun sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Pernyataan ini disampaikan Suheri dalam kegiatan review persiapan yang diinisiasi oleh Bawaslu RI.

"Prinsipnya, Bawaslu Lampung siap menghadapi permohonan gugatan di lima kabupaten, yaitu Mesuji, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat. Kami akan hadir sebagai pemberi keterangan dengan bahan awal yang telah dirangkum dan disesuaikan dengan laporan hasil pengawasan," ujar Suheri pada Senin (30/12).

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Revisi Hukum Acara Pemilu dan Pilkada

Untuk memastikan kelancaran proses, Suheri juga menguraikan jadwal dan tahapan penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024. 

1. 27 November - 16 Desember 2024: Penetapan perolehan suara

2. 27 November - 18 Desember 2024: Pengajuan permohonan oleh pemohon

3. 7 November - 20 Desember 2024: Perbaikan permohonan

4. 23 Desember - 2 Januari 2025: Pemeriksaan kelengkapan

5. 3 Januari 2025: Pencatatan dalam e-BRPK dan penertiban e-ARPK

6. 3-6 Januari 2025: Penyampaian e-ARPK kepada pemohon, salinan permohonan kepada termohon, Bawaslu, dan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait

7. 6-14 Januari 2025: Penetapan sebagai pihak terkait

8. 8-16 Januari 2025: Pemeriksaan pendahuluan

Tag
Share