Bawaslu Provinsi Lampung Siap Hadapi Potensi Gugatan Hasil Pilkada 2024
Bawaslu Provinsi Lampung siap memberikan keterangan sesuai petunjuk teknis dalam menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 di lima kabupaten, dengan menjaga integritas dan kredibilitas lembaga.-FOTO IST-
9. 16 Januari - 3 Februari 2025: Pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu
10. 17 Januari - 4 Februari 2025: Pemeriksaan persidangan
11. 5-10 Februari 2025: Rapat permusyawaratan hakim
12. 11-13 Februari 2025: Pengucapan putusan/ketetapan
13. 11-15 Februari 2025: Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Tak Setuju Lembaganya Diubah Menjadi Ad Hoc, Sebut Akan Ganggu Kinerja Pemilu
14. 14-28 Februari 2025: Pemeriksaan persidangan lanjutan
15. 3-6 Maret 2025: Rapat permusyawaratan hakim
16. 7-11 Maret 2025: Pengucapan putusan/ketetapan
17. 7-13 Maret 2025: Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
"Jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan proses hukum," jelas Suheri.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, menekankan pentingnya konsistensi dalam menjaga integritas lembaga dengan menyusun keterangan yang berbasis pada fakta hasil pengawasan.
"Keterangan yang kami berikan harus mampu menjawab pokok persoalan dengan jelas dan tegas, karena ini menyangkut kredibilitas Bawaslu dalam proses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran di tingkat kabupaten untuk memastikan data yang diberikan lengkap dan akurat," kata Ahmad Qohar.
Sementara itu, Hamid Badrul Munir mengingatkan pentingnya kerja sama antar semua pihak dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif tim di setiap kabupaten yang terus memantau perkembangan situasi.
"Kesiapan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga mental. Semua jajaran, dari tingkat provinsi hingga kabupaten, harus solid dalam menghadapi gugatan, sehingga proses ini dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Hamid. (bwl/abd)