PAW KONI Disoal
--
BANDARLAMPUNG - Dirombaknya 28 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Ketua KONI Lampung Arinal Djunaidi merupakan petahana yang dikalahkan Rahmat Mirzani Djausal (RMD) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Sedangkan, RMD merupakan Wakil Ketua Umum 2 KONI Lampung yang ikut di-PAW (pergantian antarwaktu) pada Selasa (24/12) lalu.
Diketahui, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tinggal menunggu beberapa tahapan selesai. Dan tidak ada gugatan dari pasangan calon yang kalah, yakni Arinal Djunaidi-Sutono, ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentunya salah satu bagian penting dalam sebuah demokrasi dikarenakan legawanya pasangan yang kalah.
Berdasarkan jadwal yang tersebar bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur diagendakan pada 7 Februari 2025, serta bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Chandrawansah mengungkapkan terkait pergantian pengurus KONI Lampung yang tidak melibatkan Dewan Kehormatan KONI itu, sedikit banyak berkaitan dengan dinamika politik dalam dukung-mendukung pemilihan sebelumnya.
BACA JUGA:Pekan Depan, Pedagang Hamparan Pasar Pasir Gintung Ditertibkan
’’Menurut saya secara politik tentu sah-sah saja dikarenakan harmonisasi kepengurusan tentunya harus ada kelinieritasan secara politik dukungan,” kata dia, Jumat (27/12).
Chandra menyebutkan untuk harmonisasi menjalankan roda organisasi tentu juga harus senada kepentingan dan hal ini sering terjadi dalam perombakan sebuah lembaga serta organisasi karena beda dukungan dalam politik.
’’Tetapi harus mengedepankan nilai-nilai kegotongroyongan untuk membangun sebuah lembaga dan organisasi,” ujarnya.
Selanjutnya ketika Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih sudah dilantik, mungkin bisa berganti kembali kepengurusan tersebut. ’’Terutama ketika sudah berakhirnya kepengurusan KONI periode yang sekarang, maka kemungkinan banyak kepengurusan sebelumnya tidak dilibatkan,” pungkasnya.
Chandra juga menyampaikan untuk penataan ASN tertentu dalam hal rolling, maka dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, ada larangan dalam melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi ASN. ’’Hal Ini sebagai warning bagi pasangan calon terpilih dalam sebuah regulasi,” tutupnya.
BACA JUGA:Dua Pria yang Cegat Kajari Kediri Akhirnya Diamankan
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan KONI Lampung Ardiansyah menyesalkan terjadinya PAW tanpa melalui mekanisme yang benar. Akibatnya, PAW menimbulkan kontroversi dan bisa memberikan dampak yang tidak baik terhadap eksistensi KONI Lampung.