PAW KONI Disoal
--
’’Sebagai dewan kehormatan, kami tidak dilibatkan sama sekali soal pergantian antar waktu tersebut,” kata Ardiansyah dalam siaran persnya.
Menurut Ardiansyah yang biasa disapa Bang Aca, selazimnya dewan kehormatan dilibatkan dalam beberapa kebijakan penting yang akan diputuskan pengurus KONI.
’’Dalam ART KONI pasal 22 ayat 4 jelas disebutkan bahwa dewan kehormatan wajib diundang dalam setiap rapat pengurus KONI, terutama membahas hal-hal yang penting,” ujar Bang Aca.
Dalam ART memang tidak disebutkan secara jelas tentang mekanime PAW. ’’Namun, pasal 22 itu mensyaratkan bahwa dewan kehormatan harus dilibatkan,” paparnya.
Memang, apa yang disampaikan dewan kehormatan sifatnya tidak mengikat. Namun tentu bisa dijadikan bahan masukan untuk ketua umum mengambil keputusan.
’’Kewenangan ini tentunya untuk menghindari terjadi over kekuasaan ketua umum. Sehingga keputusan yang dihasilkan tidak semata hanya menjadi keinginan ketua umum,” jelasnya.
PAW, menurut Bang Aca, adalah keputusan yang sangat strategis. Apalagi dalam PAW itu mengubah struktur kepengurusan yang itu hanya bisa diputuskan dalam rapat pleno pengurus.
’’Saya sudah cek ke beberapa pengurus inti. Mereka mengaku tidak dilibatkan sama sekali,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, ujar Bang Aca, dewan kehormatan akan memanggil Ketua Umum KONI Lampung dan pengurus inti untuk diminta penjelasan atas keluarnya PAW itu.
’’Nanti kita lihat lebih dalam lagi. Apa sebenarnya yang terjadi dalam kepengurusan KONI Provinsi Lampung ini. Kalau perlu kita akan lakukan evaluasi, termasuk mengevaluasi kinerja Ketua Umum, Bang Arinal,” tegasnya. (jen/c1/yud)