Bawaslu Header

BRPK Terbit, KPU Siap Hadapi Sidang PHP Kada di MK

KPU diminta mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa pilkada 2025 dengan membuat kronologis tahapan pilkada dan mempersiapkan mitigasi masalah.-FOTO IST -

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) pada 8 Januari 2025.

Sebelum itu, MK akan mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025, yang akan memberikan informasi tentang daerah-daerah yang akan mengikuti sidang PHP Kada.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa.

Salah satu langkah yang diungkapkan Iffa adalah dengan menyusun kronologis tahapan pilkada di daerah masing-masing.

“Kronologis ini akan sangat membantu dalam proses konsultasi dan pendampingan kami,” ujar Iffa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi PHPD Pilkada yang digelar secara daring pada Senin (23/12/2024) di Kalimantan Utara.

BACA JUGA:Meski Tak Ada Sengketa, Penetapan Hasil Pilkada Lampung 2024 Menunggu BRPK dari MK

Di Kalimantan Utara (Kaltara), Iffa menyebutkan ada tiga daerah yang diperkirakan akan mengalami sengketa hasil pilkada di MK. 

Meskipun kepastian tersebut baru dapat diketahui setelah BRPK diumumkan, dia meminta agar ketiga daerah tersebut mempersiapkan diri secara matang. 

“Kami mendorong agar teman-teman di daerah membuat kronologis, yang akan kami analisis untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk jika perlu mempersiapkan ahli dan saksi,” lanjutnya.

Iffa juga mengingatkan pentingnya membuat matriks mitigasi masalah dan daftar isian masalah yang terkait dengan potensi sengketa. 

Selain itu, dia menyarankan agar KPU di Kalimantan Utara menunjuk firma hukum yang tepat serta bekerja secara tim yang solid dalam menghadapi proses hukum ini. 

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Revisi Hukum Acara Pemilu dan Pilkada

Peningkatan literasi pemahaman hukum juga dianggap penting untuk menunjang kesiapan tersebut.

Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setjen KPU Andi Krisna, Ketua dan Anggota KPU Kalimantan Utara, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota di wilayah tersebut. 

Tag
Share