Bawaslu Header

BRPK Terbit, KPU Siap Hadapi Sidang PHP Kada di MK

KPU diminta mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa pilkada 2025 dengan membuat kronologis tahapan pilkada dan mempersiapkan mitigasi masalah.-FOTO IST -

Diketahui omisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah telah menyelesaikan penetapan hasil pilkada serentak 2024.

Namun, penetapan hasil pilkada di Lampung masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, calon-calon yang memperoleh suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.

Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan hasil Pilkada.

“Kami masih menunggu pengumuman BRPK sebelum melakukan penetapan,” kata Hermansyah saat dihubungi pada Kamis 12 Desember 2024.

Setelah menerima BRPK, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih.

BACA JUGA:Wajah Hasto Kristiyanto Hilang di Website DPP PDIP Usai Jadi Tersangka KPK

“Setelah itu, kami akan mengumumkan secara resmi,” jelas Hermansyah.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, sebelumnya memastikan bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi pemilihan gubernur Lampung 2024.

“Sejauh ini, tidak ada perselisihan hasil pemilihan gubernur di Lampung,” ujar Erwan. 

Ia menjelaskan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi suara Pilgub pada 7 Desember, tidak ada calon yang mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Erwan, sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, pasangan calon diberikan waktu tiga hari kerja setelah rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Hingga batas waktu terakhir, Rabu pukul 23.59 WIB, tidak ada permohonan gugatan,” tambahnya.

KPU kini menunggu BRPK dari MK. Jika dalam BRPK tidak ada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah BRPK diterima. 

Namun, jika ada PHPU, penetapan akan dilakukan setelah putusan MK dibacakan, paling lambat tiga hari kemudian.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Lampung pada Sabtu (7/12/2024), pasangan calon nomor urut 2, Mirza-Jihan, unggul dengan perolehan 3.300.681 suara. Pasangan calon nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, memperoleh 691.076 suara.

Tag
Share