Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Berikan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 15.807 Narapidana Kristiani
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam perayaan Natal 2024 kepada 15.807 narapidana Kristiani di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini menjadi hadiah Natal bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya mendapatkan remisi penuh dan langsung dibebaskan (RK II).
“Kemen Imipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan, dengan rincian 166 anak binaan menerima pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II),” kata Agus kepada wartawan pada Rabu (25/12/2024).
Dengan demikian, total narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal 2024 berjumlah 15.976 orang.
Agus menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko tindak pidana.
BACA JUGA:Dapat Remisi, Dua dari 105 Napi di Pesisir Barat Bebas
“Sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan. Tujuannya adalah agar warga binaan dapat bertaubat dan menyadari kesalahannya,” ujar Agus.
Ia juga mengungkapkan bahwa Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima remisi Natal terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 1.894 narapidana, dan Papua dengan 1.447 narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, masing-masing sebanyak 23 orang, disusul Papua dengan 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 dan perubahannya, serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Ia juga mendorong mereka untuk selalu produktif dan berusaha memperbaiki diri.
BACA JUGA:5.716 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 27 Langsung Bebas
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu mereka untuk lebih baik dalam mempersiapkan masa depan, serta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat setelah kembali ke tengah-tengah mereka,” pungkas Agus. (jpc/abd)