5.716 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 27 Langsung Bebas

Ilustrasi remisi lebaran.-Foto DNN-

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Momen Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Rabu 10 April 2024 membawa berkah bagi para napi beragama Islam. Pasalnya, pada momen ini ada sebanyak 5.716 warga binaan di seluruh UPT di Lampung mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Seperti biasanya, setiap kali Hari Raya Idul Fitri, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan remisi khusus bagi warga binaan beragama Islam.

Pada Idul Fitri tahun ini, Kemenkumham Lampung mengusulkan 5.725 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lampung mendapatkan remisi khusus ini. Namun dari jumlah tersebut, hanya 5.716 WBP yang disetujui Kemenkumham RI. Dari jumlah tersebut, 27 WBP langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, remisi merupakan wujud nyata negara memberikan reward kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Menurutnya, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk mengisi hari-hari hukuman dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 

Diberitakan sebelumnya, ada 8.752 narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar pada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. 

Jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, 5.752 di antaranya diusulkan oleh oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mendapat remisi berupa pemotongan masa tahanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan, remisi khusus keagamaan tersebut merupakan hak dari para narapidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Adapun pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

’’Syarat narapidana yang mendapatkan remisi ini antara lain berkelakuan baik dan minimal sudah enam bulan menjalani masa hukuman,” kata Sorta kepada Radar Lampung, Kamis 4 April 2024. 

Kemudian untuk pelayanan, meskipun Lebaran, menurutnya jadwal kunjungan keluarga narapidana tetap dibuka normal. Bahkan, jam kunjungannya ditambah. ’’Kita akan berikan waktu yang lebih lama, mungkin dari pagi sampai sore. Tetapi hanya berlaku sampai Lebaran ketiga,” katanya. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menambahkan, dari 5.752 napi yang diusulkan remisi, ada 27 yang masuk kategori RK II atau langsung bebas saat hari raya Idul Fitri. 

’’Ke-27 orang tersebut akan mendapatkan remisi khusus II. Artinya, mereka langsung bebas saat Lebaran karena masa hukumannya sudah selesai,” katanya. 

Sedangkan untuk potongan masa tahanan remisi sendiri, lanjutnya, paling rendah 15 hari dan paling lama selama 2 bulan. ”Untuk narapidana terbanyak yang diusulkan mendapatkan remisi adalah narapidana perkara narkotika. Ada sebanyak 2.257 napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi. Sedangkan, napi korupsi 52 orang, makar 51 orang, terorisme 1 orang, human trafficking 1 orang, dan ilegal logging 8 orang,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan