KPU Sebut Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Idealnya pada 13 Maret 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan akan dilaksanakan pada 13 Maret 2025.-FOTO DOK DISWAY -
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, sebelumnya memastikan bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi pemilihan gubernur Lampung 2024.
“Sejauh ini, tidak ada perselisihan hasil pemilihan gubernur di Lampung,” ujar Erwan.
Ia menjelaskan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi suara Pilgub pada 7 Desember, tidak ada calon yang mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Erwan, sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, pasangan calon diberikan waktu tiga hari kerja setelah rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Hingga batas waktu terakhir, Rabu pukul 23.59 WIB, tidak ada permohonan gugatan,” tambahnya.
KPU kini menunggu BRPK dari MK. Jika dalam BRPK tidak ada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah BRPK diterima.
Namun, jika ada PHPU, penetapan akan dilakukan setelah putusan MK dibacakan, paling lambat tiga hari kemudian.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Lampung pada Sabtu (7/12/2024), pasangan calon nomor urut 2, Mirza-Jihan, unggul dengan perolehan 3.300.681 suara. Pasangan calon nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, memperoleh 691.076 suara.
Total suara sah mencapai 3.991.756 suara, ditambah 279.588 suara tidak sah, sehingga total keseluruhan suara adalah 4.271.345 suara.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pemenang bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, mengatakan bahwa pengumuman pemenang Pilkada baru akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengumumkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan.
“Untuk penetapan, kami masih menunggu pengumuman dari MK,” kata Perwira kepada Radar Lampung di ruang kerjanya pada Kamis (12/12/2024).
Perwira menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Iya, ada permohonan gugatan. Namun, kami belum mengetahui secara jelas pokok materi permasalahan yang diajukan, apakah terkait penyelenggaraan atau hal lainnya. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Tulang Bawang telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten. KPU juga telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Tulang Bawang 2024.