Bawaslu Header

Bawaslu Tegaskan Larangan Rekayasa Pelanggaran dan Kerja Sama dengan Paslon yang di MK

KOORDINASI: Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan pentingnya koordinasi antar divisi dan mencegah rekayasa pelanggaran Pilkada 2024.-FOTO DISWAY -

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu dilarang keras melakukan rekayasa pelanggaran Pilkada Serentak 2024 dan menjalin kerja sama dengan pasangan calon yang tengah mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya ingatkan untuk sangat berhati-hati. Sebelum menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran, jajaran Bawaslu harus memastikan bahwa informasi yang diterima akurat agar tidak salah langkah,” tegas Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Untuk mencegah potensi masalah ini, Puadi meminta koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk terus berkoordinasi menjelang proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024. Kedua divisi tersebut akan bertanggung jawab dalam pengawasan di depan MK.

“Divisi hukum dan sengketa harus berkoordinasi dengan divisi lainnya. Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Puadi mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi antar divisi di Bawaslu cukup baik, dan mereka saling mendukung dengan berbagi data serta informasi ketika menghadapi masalah tertentu. Oleh karena itu, penting untuk mempertahankan momentum ini demi meningkatkan kinerja Bawaslu di masa mendatang

“Koordinasi sangat krusial. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semua harus saling mendukung. Kita bekerja secara kolektif dan kolegial. Tidak ada divisi yang bisa bergerak sendiri tanpa kerja sama dengan divisi lain,” pungkas Puadi. 

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rachmat Bagja mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal di salah satu partai politik.

Dengan adanya surat laporan temuan dari PPATK, pihak Bawaslu memberikan tiga imbauan yang harus ditaati oleh partai politik peserta Pemilu.

Imbauan pertama, Bawaslu meminta para peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, mekanisme, atau prosedur yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, kata Bagja, pihaknya ingin para peserta Pemilu bisa memastikan pembukuan dana kampanye di pelaporan dana kampanye terbukti laporan awal dana kampanye.

Tidak hanya itu, laporan pemberian sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan.

“Melakukan pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku dengan memastikan, satu informasi identitas penyumbang tercantum dengan jelas dan juumlah nominal tidak sumbangan dana kampanye melebihi batasan,” ujar Rachmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.

Kedua, dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, kelebihan dana sumbangan kampanye tidak digunakan, dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada kas negara, dan kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan