Pemkab Mesuji Sosialisasikan UMK 2025 kepada Perusahaan
ILUSTRASI UMK -FOTO IST -
MESUJI, RADAR LAMPUNG – Setelah Gubernur Lampung menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji untuk tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) mulai mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, menyampaikan bahwa sosialisasi dimulai setelah penetapan UMK oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi informasi mengenai nilai UMK yang telah ditentukan, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh perusahaan.
"Setelah ditetapkannya UMK Mesuji oleh Pemprov Lampung, kami mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Mesuji," kata Najmul Fikri pada Minggu, 22 Desember 2024.
BACA JUGA:UMK 2025 Telah Disahkan, Pemprov Bentuk Tim Pengawasan
Dalam sosialisasi ini, Disnaketrans memberitahukan perusahaan-perusahaan tentang nilai UMK Mesuji 2025.
Meski surat edaran resmi Bupati mengenai UMK masih dalam proses tanda tangan, sosialisasi sementara dilakukan melalui media sosial kepada pimpinan perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji.
Najmul Fikri juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 43 perusahaan besar dan menengah yang terdaftar di Kabupaten Mesuji, yang terdiri dari 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah. Sementara itu, usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan UMK.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan UMK Kabupaten Mesuji untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, pada 17 Desember 2024.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.092.026 per bulan, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 188.715,16 dibandingkan dengan UMK tahun 2024.
Sebelumnya, Pj. Gubernur Lampung Samsudin telah menandatangani SK gubernur terkait Upah Minimun 15 Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
BACA JUGA:Disnakertrans Masih Tunggu Gubernur Tetapkan UMK Mesuji 2025
UMK tahun 2025 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dan hanya berlaku untuk pekerja dibawah satu tahun.
Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Yanti Yunidarti SK penetapan UMK 2025 telah ditandatangani oleh Pj. Gubernur Samsudin, pada 17 Desember 2024 lalu.