Bawaslu Header

Deddy Yevry Sitorus Tak Bantah Isu Joko Widodo Akan Ganti Sekjen PDIP Jelang Kongres 2025

KONFIRMASI: Deddy Yevry Sitorus mengonfirmasi adanya isu pergantian Sekjen PDIP, tetapi enggan mengungkap lebih lanjut soal kabar tersebut menjelang Kongres 2025.-FOTO IST -

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus tidak membantah kabar yang beredar mengenai kemungkinan Joko Widodo mengacak-acak struktur partai, khususnya terkait pergantian Sekjen PDIP yang saat ini dijabat oleh Hasto Kristiyanto.

’’Saya rasa kita tidak berbeda pendapat. Jadi, indikasi yang Anda sampaikan itu kami tidak membantah,” ujar Deddy saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12).

Namun, Deddy enggan mengungkap lebih lanjut tentang isu tersebut. Ia hanya mengonfirmasi bahwa isu tersebut memang telah berkembang di kalangan internal partai.

“Isu itu memang sudah berkembang luas dan sengaja dihembuskan dalam beberapa waktu terakhir, menjelang pelaksanaan kongres pada 2025 mendatang. Namun kami tidak ingin menyebut nama di sini karena nama itu tidak layak lagi disebut menurut kami,” kata Deddy.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menilai adanya upaya untuk mengacak-acak internal partai menjelang Kongres 2025. Hal ini terlihat dari munculnya baliho dan spanduk yang menyerang PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jakarta.

“Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut, telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal PDIP. Ini untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDIP menjelang Kongres, seperti yang sudah disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” ungkap Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis malam, 19 Desember 2024.

Ronny menegaskan bahwa struktur organisasi PDIP sudah sah berdasarkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024.

“Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar yang kuat bagi PDIP dalam menjalankan tugas politiknya,” tegas Ronny.

Ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai. 

Perpanjangan masa kepengurusan merupakan kewenangan prerogatif Ketua Umum dan telah ditetapkan dalam Rakernas V PDIP Tahun 2024. (disway/c1/abd)

Tag
Share