Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Dimulai 8 Januari, Pemeriksaan Lanjutan hingga Maret

SIDANG SENGKETA PILKADA: Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai 8 Januari 2025 dengan pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan ke tahap persidangan lanjutan pada Februari hingga Maret.-FOTO IST -
JAKARTA - Sidang perdana untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan digelar pada 8 Januari 2025.
Sidang ini akan menjadi pemeriksaan pendahuluan, yang meliputi pengecekan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon.
Pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung hingga 16 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024.
Sebelum itu, permohonan sengketa Pilkada 2024 akan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan diregistrasi.
“Selama periode ini, kami akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti yang diajukan oleh pemohon,” kata MK dalam pernyataan resminya, Kamis (19/12).
Selanjutnya, pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025, MK akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam. Dalam tahap ini, MK akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu. Selain itu, alat bukti juga akan diperiksa dan disahkan.
Setelahnya, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5 hingga 10 Februari 2025 untuk membahas perkara dan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan. Pengucapan putusan terkait gugurnya perkara dijadwalkan pada 11 hingga 13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, pemeriksaan persidangan lanjutan akan digelar pada 14 hingga 28 Februari 2025. Pada tahap ini, MK akan melanjutkan pembuktian lanjutan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa alat bukti tambahan.
RPH kembali digelar untuk membahas hasil sidang persidangan lanjutan dan mengambil putusan akhir pada 3 hingga 6 Maret 2025, dengan sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan dilaksanakan pada 7 hingga 11 Maret 2025.
Meskipun batas akhir pendaftaran permohonan sengketa Pilkada dijadwalkan pada Rabu (18/12) sesuai PMK 14/2024, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan setelah batas waktu tersebut, asalkan permohonan tersebut di-BRPK pada 3 Januari 2025.
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa keputusan pendaftaran sengketa pilkada tetap dapat diterima meskipun terlambat, mengingat ada daerah yang masih dalam proses pemungutan suara ulang (PSU).
“Hingga hari ini, kami juga belum mengetahui secara pasti apakah seluruh hasil pilkada sudah 100 persen ditetapkan. Apabila ada daerah yang masih melakukan PSU, hasil perolehan suara baru saja ditetapkan,” jelas Enny.
Hingga Kamis, 19 Desember 2024, tercatat ada 310 permohonan sengketa Pilkada yang sudah diterima, terdiri dari 21 permohonan untuk perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan terkait pemilihan bupati, dan 49 permohonan mengenai pemilihan wali kota. (jpc/c1/abd)