Bawaslu Header

Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Narkotika, Temukan 48 Butir Pil Ekstasi

Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap MZ (50) dan menemukan 48 butir ekstasi di rumahnya.-FOTO IST -

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kontrakan sehingga kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap.

 “Dalam penggeledahan  ditemukan barang bukti penyalahgunan dan peredaran narkotika atas kedua tersangka,” jelasnya.

Atas kejelian petugas, pihaknya juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi yang diakui tersangka RS. 

“Senjata api rakitan itu ditemukan di lemari keranjang dalam rumah yang diakui tersangka membelinya di Mesuji seharga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Dari tangan tersangka VV juga diamankan alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, handphone dan 2 korek api gas. 

Lalu barang bukti yang diamankan dari tersangka RS berupa 1/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM dan handphone.

”Berdasarkan keterangan tersangka RS, ia merupakan pengedar khusus pil Extacy di Wilayah Kota Agung dan sekitarnya. Tersangka RS ini mengakui  mendapatkan barang dari Pesawaran diedarkan di Kota Agung Wonosobo dan BNS,” ungkapnya.

Kemudian hasil pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir Extacy yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat. 

 “Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp240 ribu,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti narkoba telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus. 

’’Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.  Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan RS bahwa ia baru kali pertama menjual barang haram tersebut di wilayah Kotaagung.

’’Kalau tinggal di kontrakan Way Taman sudah 2 bulan, jual ekstasi  baru kali ini. Dapatnya dari Tegineneng, Pesawaran,” akunya. (ehl/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan