Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp298 Juta
MESUJI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menerima pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Tipe C, Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur.
Kajari Mesuji Azy Tyawardhana, mengatakan pengembalian dari tersangka berinisial B terjadi saat tim penyidik memanggil para tersangka yakni NH, B dan HP untuk keperluan penyidikan dalam hal pemeriksaan sebagai Tersangka. “Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka B menyampaikan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp298.350.000. Dengan rincian uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 2.480 lembar dan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 1.007 lembar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji tahun anggaran 2022,” jelas Kajari.
Masih kata dia, uang dari tersangka B tersebut, Kejari akan menyetorkannya ke rekening talangan Kejaksaan Negeri Mesuji pada Bank Pemerintah. “Bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, tidak hanya sebatas menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para koruptor melainkan lebih pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tentu saja tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi karena setelah kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya akan tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.
Pengembalian keuangan negara yang dikorupsi, lanjut Kajari, dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan. Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji tetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan terminal tipe C pada tahap pertama yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 juta. Pembangunan terminal pun hingga saat ini masih terhenti. Pantauan radar lampung.co.id bangunan terminal kini dipenuhi rumput dan tergenang air saat air pasang. (muk/nca)