KPU RI Bentuk Tim Khusus Hadapi Gugatan Pilkada 2024, Lima di Antaranya di Lampung
Anggota KPU RI Iffa Rosira-FOTO DOKPRI -
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI Iffa Rosita pada Sabtu (14/12).
Iffa menjelaskan bahwa KPU telah membagi tugas kerja tim yang dibentuk, yang terdiri dari tim litigasi dan non-litigasi.
’’Dalam hal ini, kami sudah menyiapkan tim khusus. Tim litigasi akan menangani tugas administratif di Mahkamah Konstitusi (MK), tim jawaban, dan alat bukti, serta tim penataan dan distribusi,” ujar Iffa.
Untuk tim non-litigasi, KPU RI akan memberikan bantuan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota terkait perselisihan hasil Pilkada yang sedang berjalan di MK.
“Tim helpdesk atau tim umum akan berada di Hotel Borobudur untuk menerima konsultasi dari KPU provinsi, kabupaten, dan kota,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPU RI melaporkan perkembangan terkait jumlah permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hingga Jumat (13/12/2024) pukul 13.00 WIB, tercatat ada 281 permohonan yang diajukan.
Iffa merinci bahwa dari 281 permohonan tersebut, mayoritas merupakan gugatan hasil Pilkada Bupati (Pilbup), dengan rincian sebagai berikut:Pilgub: 16 permohonan; Pilbup: 217 permohonan; dan Pilwalkot: 48 permohonan.
Tidak ada permohonan sengketa hasil Pilkada di tiga provinsi, yakni Jakarta, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Bali.
Terkait Lampung, hingga saat ini terdapat lima permohonan gugatan yang terdaftar di MK, yaitu dari Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pesisir Barat. Berikut adalah rincian permohonan tersebut:
KPU Provinsi Lampung menyatakan kesiapan dalam menghadapi gugatan yang diajukan ke MK. Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk mengetahui materi gugatan.
“Biasanya, semua tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih, penetapan DPT, pencalonan, kampanye, hingga penyebaran formulir C pemberitahuan yang tidak sepenuhnya tersebar, bisa menjadi materi permohonan di MK,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menyatakan bahwa KPU Provinsi Lampung telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dengan memanggil KPU dari lima kabupaten yang terkait gugatan. “Kami meminta KPU Kabupaten untuk menyiapkan berbagai hal termasuk berita acara asli, berkoordinasi dengan sekretariat, serta komunikasi dengan pengacara yang akan ditunjuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa penetapan pemenang Pilkada di lima daerah tersebut harus menunggu keputusan final dari MK. “Sebelum sidang di MK selesai, pemenang Pilkada lima daerah tersebut belum bisa ditetapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa hingga Jumat, 13 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, terdapat 281 permohonan gugatan sengketa hasil Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).