Polsek Blambanganumpu Tangkap Pencuri Motor di Masjid
--
BLAMBANGANUMPU - Polsek Blambanganumpu meringkus HR alias Ujang (48) warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpusemenguk karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Masjid Nurul Huda Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan
Kapolsek Blambanganumpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin 27 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB telah terjadi di halaman Masjid Nurul Huda, Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali.
Saat itu korban berangkat menggunakan motor menuju ke masjid untuk melaksanakan salat subuh, lalu korban memarkirkan sepeda motornya, di halaman depan Masjid Nurul Huda.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah selesai melaksanakan salat subuh, karena korban tidak melihat lagi motor miliknya yang sebelumnya diparkirkan di halaman masjid dalam keadaan terkunci.
Akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor merek Honda Blade warna oranye hitam tahun 2011 dengan nomor polisi B 3341 NNX, dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp7 juta.
Atas kejadian itu korban Edi Susanto melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Blambanganumpu untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tereebut dan dari hasil pengembangan akhirnya pelaku dapat diketahui dan dalam pemeriksaan terhadap pelaku terkuak pula siapa penadahnya diduga tersangka berinisial FB yang yang justru diamankan terlebih dahulu, pada hari Jumat 13 Desember 2024.
Dari pengembangan tersangka FB, polisi kemudian menangkap tersangka HR alias Ujang di kediaman tersangka di Kampung Gistang, Kecamatan Umpusemenguk tanpa perlawanan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor merek Yamaha F1ZR trondol warna biru tanpa bodi dan tanpa plat telah diamankan ke Mapolsek Blambanganumpu guna penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Catur.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara.(*)