Lampung Belum Tetapkan UMSP Bersama 16 Provinsi

Ilustrasi upah buruh.--FOTO DOK. JAWAPOS
JAKARTA – Batas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sudah ditutup, Rabu (11/12). Namun, masih ada pemerintah provinsi (pemprov) yang hingga Kamis (12/12) belum menetapkan besaran UMP 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan hingga Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB tercatat ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP-nya.
Adapun keenam provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.
’’Mereka masih berdiskusi di Dewan Pengupahan masing-masing,” jelas Indah Anggoro saat ditanya alasan molornya penetapan UMP keenam pemprov tersebut.
Selain keenam ini, ada pula 17 provinsi yang belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Padahal, deadline penetapan dan pelaporan pada Kemenaker harus bersamaan dengan penetapan UMP.
’’Yang belum menetapkan UMSP ini di antaranya Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan,” tutur Indah Anggoro.
Atas kondisi ini, Indah Anggoro berharap agar seluruh pihak tersebut dapat segera melanjutkan diskusi dan merumuskan besaran UMP dan UMSP-nya. Dengan begitu, mereka bisa beranjak untuk pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025. Keduanya diwajibkan sudah ditetapkan dan diumumkan maksimal 18 Desember 2024.
Di sisi lain, Indah Anggoro mengapresiasi kerja keras para gubernur, kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi yang sudah merumuskan serta menetapkan UMP 2025 dan UMSP 2025.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menetapkan upah minimum (UM) 2025 naik sebesar 6,5 persen. Angka ini berlaku sebagai acuan untuk seluruh provinsi. Tak ada formula khusus yang digunakan dalam penetapan UM kali ini lantaran aturan sebelumnya yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan tak berlaku.