Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Libatkan Masyarakat
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan upaya bersama masyarakat dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Sukaraja dan Kampung Ampai, Jumat (13/12/2024).-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap VK (28) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cempaka, Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung pada Sabtu (23/11) pukul 03.00 WIB.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu, satu paket kecil sabu sisa pakai dan ratusan pil penenang,” Ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka VK mengaku menjual obat penenang tersebut dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp40 ribu per butirnya.
Pria yang sehari-hari sebagai anak punk ini kemudian menjual obat penenang tersebut kepada sesama anak punk. Dari pemeriksaan tersangka sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.
“Ada delapan merk obat penenang yang kami sita, diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam dan Mersi Alprazolam,” jelas Kapolsek. (sas/c1/abd)