Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Perlu Ditingkatkan
WORKSHOP: Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T. menjadi pemateri workshop bertema Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju di IIB Darmajaya.-FOTO ANGGI RHAISA -
BANDARLAMPUNG - Dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Provinsi Lampung 2024, Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya menggelar apel dan workshop. Workshop bertema Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju ini berlangsung di aula gedung Rektorat lantai III IIB Darmajaya, Kamis (12/12).
Workshop menghadirkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T. Wawan menjelaskan bahwa seorang koruptor tidak secara tiba-tiba jadi koruptor, tetapi berproses melakukan tindakan korupsi. ’’Bahkan tak jarang tindakan korupsi dimulai dari dalam keluarga. Misalnya dalam keluarga tidak ada transparansi dan akuntabel maupun tidak mengimplementasi nilai antikorupsi. Tindakan korupsi dalam keluarga itu terus terjadi memungkinkan munculnya calon koruptor," katanya.
Wawan juga mencontohkan tindakan korupsi bisa di lingkungan perguruan tinggi dari hal sederhana. "Bukan berbicara soal korupsi uang, tapi korupsi waktu bisa saja terjadi. Misalnya, seorang dosen seharusnya mengajar 2 jam ternyata dalam kelas tidak mengajar kurang dari waktu mengajar. Itu juga termasuk korupsi," ujarnya.
Wawan menyampaikan, sejak 2019 sampai sekarang KPK terus mendorong pendidikan antikorupsi. ’’Sayangnya, hingga saat ini dari sekitar 540 kabupaten/kota di 38 provinsi, baru 83 persen kepala daerah yang sudah buat peraturan daerah untuk implementasi pendidikan antikorupsi,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:Semua Prodi di FEBI UIN RIL Terakreditasi Unggul
Wawan mengapresiasi Lampung merupakan percontohan daerah mengadakan pendidikan antikorupsi mulai dari pendidikan dasar hingga menengah.
"Bahkan, pendidikan antikorupsi dijadikan muatan lokal pada pendidikan dasar hingga pendidikan menengah," ucap Wawan.
Wawan juga menyampaikan pelaksanaan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi 70-73 persen. "Ini perlu ditingkatkan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi," sarannya.
Kendati demikian, Wawan menyarankan pendidikan antikorupsi perlu diterapkan dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi dan pejabat tinggi. "Ini semua dalam rangka menanamkan nilai nilai korupsi sebagai langkah pencegahan tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Wawan mengimbau generasi muda untuk menerapkan 9 nilai integritas yang mencegah korupsi. ’’Di antaranya terapkan kejujuran, tanggung jawab, keadilan, keberanian, kepedulian, kerja keras, kesederhanaan, dan kemandirian. Lalu membuat komunitas positif tentang antikorupsi, melaksanakan KKN Tematik di Kampung Korupsi, maupun pengabdian dan penelitian tentang pendidikan antikorupsi. Saya mendorong dosen untuk tergabung dalam Asosiasi Dosen Antikorupsi Indonesia. Ini juga salah satu cara untuk pencegahan korupsi," ujarnya.
BACA JUGA:Darmajaya Fair 2024, Ajang Tampilkan Keunggulan, Kreativitas, dan Inovasi
Wawan juga menghimbau generasi muda agar jangan mau jadi korban. ’’Lawan dan laporkan! Jangan mau jadi pelaku korupsi! Mari membiasakan yang benar! Jangan benarkan yang biasa!" tegasnya.
Sementara Rektor IIB Darmajaya R.Z. Abdul Aziz, S.T., M.T., Ph.D. mengapresiasi kegiatan apel dan workshop dalam rangka memperingati Hakordia 2024 di Provinsi Lampung. "Saya sangat mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan workshop ini yang
menghadirkan berbagai pihak sebagai penggerak perubahan," katanya.