Berkat GPS, Polisi Amankan Motor Curian dan Narkoba dari Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
AMANKAN SEPEDA MOTOR: Petugas Polsek Tanjungkarang Barat mengamankan motor curian dan narkoba dari rumah pelaku berinisial FA di Bandarlampung.-FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -
BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial FA (33), warga Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
FA ditangkap di rumahnya di Jalan Agus Salim, Sukadanaham, pada Minggu (8/12) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penggunaan GPS yang dipasang pada motor korban.
“Setelah motor dicuri, kami bersama korban mengikuti jejak GPS yang terpasang dan berhasil menemukan motor tersebut di rumah pelaku,” kata AKP Ono.
Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat warna biru yang dicuri, dengan kondisi bodi depan terbongkar.
Di dalam kamar tidur pelaku, petugas juga menemukan 5 paket kecil sabu beserta alat hisapnya.
Diketahui, FA berperan sebagai pembongkar kontak motor dan mengaku bekerja sama dengan dua rekannya, RH dan PE, yang kini masih dalam pengejaran Alias menjadi PR Polisi.
“RH dan PE bertugas sebagai eksekutor dalam aksi pencurian ini,” jelas AKP Ono.
Pelaku FA juga mengungkapkan bahwa narkoba yang ditemukan di jaketnya merupakan milik RH.
Dari pengakuannya, FA diberi tugas oleh RH untuk membongkar kontak motor dengan janji upah sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Siapkan Metode Sanitary Landfill untuk TPA Bakung
Polisi berhasil menyita sepeda motor Honda Beat, 5 paket sabu, dan alat hisap dari rumah pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandarlampung terus menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung.