Bawaslu Header

Berkat GPS, Polisi Amankan Motor Curian dan Narkoba dari Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

AMANKAN SEPEDA MOTOR: Petugas Polsek Tanjungkarang Barat mengamankan motor curian dan narkoba dari rumah pelaku berinisial FA di Bandarlampung.-FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -

Untuk menekan angka kejahatan ini, Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya.

“Maraknya curanmor membuat kami meningkatkan upaya pencegahan, termasuk patroli rutin. Namun, kami juga meminta masyarakat untuk tidak menggantungkan kunci di motor saat ditinggalkan. Pelaku hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk membongkar kunci,” ungkap Abdul Waras, Senin (9/12).

Menurut Kapolresta, penggunaan kunci tambahan dapat memperlambat aksi pelaku pencurian. Hal ini akan memberikan waktu bagi masyarakat sekitar untuk menyadari tindakan mencurigakan dan melaporkannya.

BACA JUGA:Siswa SMK Minhadlul ’Ulum Kunjungan Industri

“Kunci tambahan ini membuat pelaku kesulitan dan memakan waktu lebih lama, sehingga peluang mereka untuk berhasil menjadi lebih kecil,” lanjutnya.

Selain penegakan hukum, Kapolresta menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dengan melibatkan berbagai pihak.

 Kepolisian bekerja sama dengan sejumlah stakeholder untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengurangi motivasi melakukan tindak kriminal.

“Kami tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mencoba mengubah pola pikir mereka melalui peningkatan kesejahteraan dan edukasi masyarakat,” tambahnya.

Dengan kombinasi antara peningkatan patroli, penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat, Abdul Waras optimis bahwa kasus curanmor di wilayah Bandar Lampung dapat ditekan. Ia berharap warga terus menjaga keamanan lingkungan dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Semua pihak harus berkontribusi. Jika masyarakat sadar dan peduli terhadap pengamanan kendaraan mereka, angka curanmor akan turun, dan keamanan kota ini dapat lebih terjamin,” tutupnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus DVP (22) dan HA (32) warga Kotaagung, Tanggamus.

Keduannya terlibat dalam melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan H. Juanda, Enggal, Kota Bandarlampung, pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi tersebut kemudian viral ketika salah satu pelaku menodongkan senjata api (senpi) ke masyarakat yang berupaya menangkapnya. Belakangan pelaku yang menodongkan senpi itu berinisial RN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui, kejadian bermula ketika RN (DPO) mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah rumah kost di Jalan H. Juanda, Pahoman. Namun saat melakukan aksinya pelaku RN kepergok dan langsung dikejar oleh massa.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik menjelaskan saat itu korban berupaya mengejar komplotan pelaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan