Hari Ini, UMP Ditetapkan

Anggota DPRD Lampung Mikdar Ilyas -FOTO IST-

Rentangnya digunakan dari Alpha 0,1 hingg 0,3 Bandar Lampung memililh 0,3, sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.

Dengan demikian pihaknya bakal meneruskan putusan ini kepada Gubernur Lampung untuk disahkan dan dipergunakan ditahun 2024.

Bunda Eva menandaskan perusahaan harus menaati keputusan tersebut, namun beberapa pertimbangan untuk perusahaan yang memang berpenghasilan tidak terlalu banyak.

"Ya, Kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau pengahsilannya besar harus sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Sementara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro masih akan membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono mengatakan, pihaknya masih akan membahas besaran UMK Kota Metro dengan pihak terkait. "UMK belum. Rencananya akan dibahas dengan Dewan Pengupahan Kota Metro minggu ini," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menuturkan pembahasan bersama dewan pengupahan Kota Metro terkait dengan besaran UMK Kota Metro di tahun 2025 mendatang. Pihaknya memastikan, pasca disepakati besarnya UMK tersebut, akan segera diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

"Rencana minggu ini ya akan dibahas dengan Dewan Pengupahan Kota Metro. Iya, nanti kalau sudah ada hasil, saya infokan, terimakasih," tandasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Metro melalui Disnakerstrans telah menetapkan besaran UMK Metro tahun 2024 sebesar Rp2.726.104. (tim/c1/yud)

 

Tag
Share