Paslon Pringsewu Gugat ke MK

GUGAT: Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H. yang didampingi Mona Tiara Putri, S.H., M.H. membeberkan gugatan ke Bawaslu dan MK.-FOTO IST -

Total 6 Pilkada Lampung Sengketa

BANDARLAMPUNG – KPU Provinsi Lampung mencatat hingga hari terakhir, ada 6 pilkada kabupaten/kota yang terdapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ya, Kabupaten Pringsewu menjadi satu dari enam daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.

BACA JUGA:Pentingnya Literasi Keuangan bagi Pelaku UMKM

Dijelaskan Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah, gugatan dari Pringsewu masuk pada detik-detik terakhir sebelum batas waktu pengajuan. ’’Pringsewu terdaftar di detik akhir. Walaupun sebenarnya sudah lewat dari 3x24 jam, tetapi gugatannya sudah terdaftar," ungkapnya, Senin (9/12).

Selain Pringsewu, sambung Hermansyah, gugatan juga datang dari daerah lain yaitu Pesawaran, Pesisir Barat, Waykanan, Mesuji, dan Tulangbawang. 

’’Masuknya gugatan pada Pilkada Pringsewu menambah dinamika pasca pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Lampung terus menginventarisasi semua dokumen terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Gugatan dari Pringsewu menjadi perhatian publik, mengingat peran penting daerah ini dalam pesta demokrasi di Provinsi Lampung.

Terpisah, pasca diumumkannya hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu oleh KPU, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU Pringsewu. 

Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H. yang didampingi Mona Tiara Putri, S.H., M.H. mengatakan laporan ini diajukan ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Jumat, 6 Desember 2024, dan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

’’Laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung ini dengan Nomor 1183.1/PP.01.01/K.LA/12/2024 terkait dugaan pelanggaran pemilihan, yakni soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Pringsewu terhadap pasangan calon nomor urut 1, pasangan nomor urut 3, dan pasangan nomor urut 4,” ungkap Satria Prayoga.

Selain itu juga, sambung Yoga –sapaan akrabnya, pihaknya juga melakukan upaya hukum yakni berupa dugaan pelanggaran administrasi dan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemungutan suara. 

”Kami punya bukti kuat terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 3, dan paslon nomor urut 4, serta oleh penyelenggara pemilu. Upaya ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional paslon nomor urut 2,” tegasnya.

Selain melapor ke Bawaslu, pihak kuasa hukum juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang mengacu pada Pasal 157 ayat 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tag
Share