Kemendag Buka Peluang Bahas Lartas Impor Singkong dan Tapioka

Ilustrasi panen singkong.--FOTO ISTIMEWA

JAKARTA - Merespons keluhan petani dalam beberapa tahun belakangan tentang rendahnya serapan hasil panen lokal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka. Kemendag menekankan bahwa rencana tersebut akan digenjot dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional dan daerah.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan dengan menerima berbagai masukan dan evaluasi, pihaknya akan mengajukan pembahasan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

 

"Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian," ujar Isy Karim.

 

Menurut Isy, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Salah satu poin dari regulasi tersebut mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

 

 

Isy menambahkan, Kemendag telah membahas usulan lartas ini secara internal. Kemenko Bidang Perekonomian, lanjut Isy, akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.

 

"Keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka itu juga tentunya dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait," urai Isy.

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengatakan banyak hasil singkong dalam negeri yang tak terserap secara optimal. Budi menegaskan, banyak laporan mengenai produksi impor dalam negeri yang tak terserap pasar.

 

Tag
Share