Paslon Pringsewu Gugat ke MK
GUGAT: Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H. yang didampingi Mona Tiara Putri, S.H., M.H. membeberkan gugatan ke Bawaslu dan MK.-FOTO IST -
Kuasa hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda itu, berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan menghasilkan keputusan yang maksimal, terutama dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka juga mengajak masyarakat Pringsewu untuk terus mendorong tegaknya demokrasi dan keadilan dalam proses ini.
"Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu. Keputusan dari Bawaslu dan MK akan menjadi penentu dalam penyelesaian sengketa ini, kami berharap kepada tim pemeriksa, baik yang memeriksa pelanggaran Administrasi, TSM dan lainnya dapat diputuskan seadil-adilnya, " kata Yoga.
Diberitakan sebelumnya, Lima daerah di Lampung sudah melaporkan potensi adanya gugatan atau sengketa pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan permohonan gugatan kelima daerah itu sudah dimasukkan melalui online ke MK.
’’Kalau untuk poin gugatannya belum ada. Karena saat ini mereka baru mendaftarkan permohonan,” ungkap Hermansyah, Jumat (6/12).
Dia menjelaskan gugatan ini diajukan oleh pemohon dalam rentang tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan. Hal ini sesuai mekanisme yang berlaku.
’’Untuk pemohon yang mengajukan gugatan, yang sudah ada nama baru di Pesawaran, yakni atas nama Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Kalau untuk di Mesuji, Pesisir Barat, Waykanan, dan Tulangbawang belum jelas siapa pemohonnya, karena belum tercantum nama penggugat,” bebernya.
Terkait gugatan tersebut, sambung Hermansyah, untuk saat ini prosesnya baru pengajuan permohonan. Tetapi, apakah permohonan itu diregistrasi atau tidak, KPU belum mengetahuinya. Sebab, hal itu sudah masuk ranah MK.
’’Kalau sudah diregistrasi, biasanya MK akan meneruskan ke KPU RI dan KPU RI meneruskan lagi ke KPU Lampung, lalu diteruskan ke kabupate/kota,” ujarnya.
Setelah pendaftaran gugatan tersebut, lanjut mantan Komisioner Bawaslu Lampung ini, ada waktu sekitar lima hari untuk diregistrasi. Sebab berdasarkan undang-undang, persentase angkanya tidak lebih 2,5 persen.
’’Tetapi kadang perkembangan MK lebih ke materi, sehingga menerima atau tidak, ini bergantung majelis,” katanya.
Terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, Hermansyah menambahkan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi baru digelar Sabtu (7/12) ini.
’’Rekapitulasi provinsi kan besok (Sabtu, Red) mulainya. Sampai saat ini belum ada gugatan yang masuk karena jadwal rekapitulasi masih berlangsung,” katanya.
Menghadapi gugatan yang diajukan ke MK, KPU Lampung telah melakukan persiapan matang dengan berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan KPU RI.