Upah Tak Sesuai UMK, Lapor!
Dari usulan yang masuk ke Provinsi Lampung, Dewan Pengupahan Lampung menerima usulan UMK dari lima kabupaten/kota. Kelimanya adalah Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Waykanan, Mesuji, dan Lampung Selatan.
Sementara untuk enam kabupaten, yaitu Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat mengikuti UMP Lampung tahun 2024.
Usulan UMK keenam kabupaten tersebut tidak ditetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung karena hasil perhitungan dewan pengupahan masih di bawah UMP Lampung 2024.
UMK Lampung tahun 2024 berdasarkan SK Gubernur Nomor: G/ 694/ V.08/ HK/ 2023 sebesar Rp2.716.497,00 atau naik Rp83 ribu (3,16 persen).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan UMK mulai berlaku 1 Januari 2024. Di mana, kata dia, kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang memiliki dewan pengupahan telah melaporkan hasil perhitungan UMK 2024 ke Disnaker Lampung.
Usulan bupati/wali kota terkait UMK tahun 2024 itu dibahas oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk disesuaikan dengan regulasi di PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Menurut Agus Nompitu, penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu.
Nilai alfa ini yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
“Penentuan alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja,” ujar Agus Nompitu, Kamis (30/11).
Setelah dibahas oleh dewan pengupahan provinsi hasilnya disamping kepada gubernur untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait UMK yang ada di Lampung.
Lanjut Agus Nompitu, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, hanya lima kabupaten/kota yang diterbitkan SK UMK tahun 2024 oleh Gubernur Lampung.
Kemudian enam kabupaten tidak diterbitkan SK UMK tahun 2024 karena hasil perhitungan UMK nya masih dibawah penetapan UMP Lampung tahun 2024.
“Maka acuannya keempat kabupaten ini menggunakan UMP Lampung tahun 2024. Karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” ungkapnya.
“Enam kabupaten ini meskipun sudah menggunakan formulir penghitungan sesuai PP 51 Tahun 2023 angkanya tetap dibawah nilai UMP Lampung tahun 2023,” terangnya.
Begitu juga dengan empat kabupaten yang tidak memiliki dewan pengupahan, yaitu Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat akan mengikuti UMP Lampung 2024.