Bawaslu Tangani Ratusan Pelanggaran Pemilu, 153 Pelanggaran Administrasi dan 136 Pelanggaran Pidana Terungkap
TANGANI RATUSAN PELANGGARAN: Bawaslu RI terus menangani pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik. Penanganan pelanggaran diperkirakan terus bertambah.-FOTO BAWASLU RI -
“Apakah Pj-nya tidak serius menegakkan aturan soal netralitas ASN, atau justru Pj-nya sendiri yang terindikasi tidak netral?” tanyanya.
Selain itu, Anik meragukan efektivitas penegakan hukum terkait netralitas ASN pasca-revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2003 yang menghapus keberadaan KASN.
“Bagaimana penegakan netralitas ASN bisa efektif jika komisi yang diberi wewenang khusus untuk mengurus ASN saja sudah tidak ada?” tandasnya.
Berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), penegakan netralitas ASN kini diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem integrasi terpadu. Bawaslu akan menginput data pelanggaran, yang kemudian akan diproses dan diberi sanksi oleh BKN.
Meskipun demikian, Anik tetap merasa skeptis dengan proses penegakan hukum ini. “Saya ragu, mungkin datanya diproses dan direkomendasikan oleh Bawaslu, tapi penegakannya bagaimana? Jangan-jangan kembali ke PPK, yang justru bisa jadi ‘checkpoint’ atau ‘red carpet’ bagi pelanggar netralitas ASN,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menerima hampir 2.500 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah dugaan ketidaknetralan aparat.
“Laporan terkait ketidaknetralan aparat sudah masuk dan saat ini sedang diproses,” ujar Lolly. (bwl/c1/abd)