Pasca Pilkada, Kapolda Lampung Beri Atensi Khusus
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menegaskan fokusnya pada pemberantasan narkotika, judi online, dan korupsi pasca-Pilkada 2024 untuk menciptakan keamanan di Provinsi Lampung.-FOTO DOK. RLMG -
Dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah, termasuk merekomendasikan pembekuan 275 situs judi online kepada Kominfo saat itu.
“Kami di Polda Lampung sangat mendukung upaya yang disampaikan Bapak Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III. Ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah-langkah yang nyata dan tegas,” ujar Helmy.
Helmy juga menegaskan pihaknya akan memperkuat pencegahan dan penegakan hukum di wilayah Lampung serta tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian.
Ia menekankan sanksi berat akan diberikan kepada personel yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kami sudah menerima instruksi tegas. Jika ada anggota yang masih terlibat, menerima, atau bahkan mem-backing aktivitas ini, pasti akan kami usut hingga tuntas. Tidak ada kompromi,” imbuh Helmy dengan nada serius.
Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi.
Ia berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Menurutnya, pendekatan pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum, agar judi online tidak semakin marak di tengah masyarakat.
“Kami akan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua,” ungkap Helmy.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian Polri dalam memberantas judi online sejak 2020 hingga 2024.
Selama periode tersebut, Polri telah mengungkap 6.386 kasus, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir hampir 6.000 rekening, dan menutup lebih dari 68.000 situs judi online.
Kapolri juga menyebutkan bahwa perputaran uang dari kejahatan judi online hingga Triwulan III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun.
“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir di triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun,” ujarnya.
Komitmen kuat dari Kapolri ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, yang siap tancap gas untuk menindak kejahatan dan mengedukasi masyarakat, demi menciptakan situasi yang lebih aman dan tertib di tengah masyarakat. (sas/c1/abd)