Mengaku Wanita, Penipu Gasak Motor Korbannya

DIAMANKAN: Pelaku penipuan modus mengaku seorang perempuan diamankan Polresta Bandarlampung.-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG - Warga asal Jawa Tengah (Jateng) Hendra Setiawan (38) ditangkap Polresta Bandarlampung setelah mencuri sepeda motor milik seorang korban yang baru dikenalnya melalui media social (medsos).
Petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku di Kelurahan Negeri Olokgading, Telukbetung Barat pada Selasa 26 November 2024. Diketahui, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan menjalin komunikasi dengan korban melalui akun medsos.
BACA JUGA:Beli Motor Bodong Bisa Kena Pidana
Setelah beberapa waktu berkenalan, Hendra melalui aplikasi itu menghubungi korban. Ia berpura-pura untuk meminjamkan sepeda motor korban. “Jadi pelaku ini chatting korbannya meminjam motor. Dari chatting itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa pamannya yang akan datang mengambil motor itu. Padahal yang datang pelaku itu sendir,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik.
Setelah percaya, korban kemudian menyerahkan sepeda motornya, namun setelah menunggu berjam-jam korban merasa curiga karena pelaku maupun wanita yang disebutkan tidak kunjung datang.
Korban berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapat balasan. Merasa ditipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sepeda motor milik korban yang telah dibawa kabur selama dua hari.
Selain sepeda motor, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua unit handphone milik tersangka serta satu bungkus klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celananya.
Dari hasil interogasi, tersangka Hendra mengaku melakukan aksi kejahatannya karena terdesak kebutuhan uang selama tinggal di Bandarlampung. Dirinya juga berniat menjual sepeda motor curian tersebut melalui akun jual beli media sosial dengan sistem COD (bayar di tempat).
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui apakah ada korban lain dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Bandarlampung dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta diancam hukuman 5 tahun penjara.(sas/nca)