Beli Motor Bodong Bisa Kena Pidana

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Muhammad Iksir-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.

Para pelaku curanmor kerap menjual kendaraan hasil curian tersebut dengan harga murah, salah satunya melalui media sosial.  Namun, masih banyak masyarakat yang tergiur dan membeli kendaraan tanpa mengecek kelengkapan dokumen resmi.

Menanggapi hal ini, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Muhammad Iksir, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Ia menyarankan agar setiap pembeli memeriksa kelengkapan identitas dan dokumen kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, yang harus dicocokkan dengan STNK dan BPKB.

BACA JUGA:Disdukcapil Targetkan 2025 Perekaman KTP 100 Persen

Dirinya menambahkan, untuk memastikan keaslian dokumen kendaraan, masyarakat disarankan untuk mengecek melalui website Dispenda atau mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. 

Hal ini penting agar pembeli tidak terjebak dalam transaksi kendaraan bodong yang dapat merugikan mereka. Iksir menegaskan, membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, baik STNK maupun BPKB, pembeli dapat dikenakan pasal 480 KUHP Pidana, yang mengatur tentang peredaran barang curian, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandarlampung disebabkan oleh kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.  Oleh karena itu, Polresta Bandarlampung terus mengimbau warga untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memperhatikan legalitas kendaraan yang dibeli.(sas /nca)

 

 

Tag
Share