Soal Putaran Kedua, KPU Jakarta Tak Mau Berandai-andai

KPU DKI Jakarta siap menghadapi hasil Pilkada yang bisa berakhir di satu atau dua putaran, dengan keputusan resmi akan diumumkan setelah rekapitulasi suara pada Desember 2024.-FOTO IST-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi segala kemungkinan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024, baik itu satu putaran maupun dua putaran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dodi Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi dan akan menunggu hasil rekapitulasi suara yang dijadwalkan pada 7-9 Desember 2024.

"Kita tidak mau berandai-andai. Kita tunggu hasil rekapitulasi pada tanggal 7-9 Desember. Apapun hasilnya, baik satu putaran atau dua putaran, kami siap," ujar Dodi kepada wartawan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Dodi juga menambahkan bahwa KPU DKI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tahapan dan jadwal terkait kemungkinan Pilkada satu atau dua putaran.

BACA JUGA:Setop Impor Solar, Pemerintah Terapkan B50 Pada 2026

Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait durasi Pilkada akan ditentukan setelah dua tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi selesai dilakukan.

Tahapan pertama adalah rekapitulasi suara tingkat provinsi, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan hasil pemilihan gubernur.

"Pada tahap penetapan hasil inilah, kami akan tentukan apakah gubernur dan wakil gubernur terpilih atau apakah mereka akan mengikuti putaran kedua," jelas Dodi.

Terkait dengan isu distribusi formulir C6 (pemberitahuan kepada pemilih), Dodi menanggapi santai kemungkinan adanya laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ya, itu risiko sebagai penyelenggara, kami siap jika dilaporkan. Itulah bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyelenggara," imbuhnya.

BACA JUGA:Bawaslu Lampung Barat Temukan Ketidaksesuaian Data Pilkada 2024, KPU Diminta Segera Lakukan Perbaikan

Dodi juga memastikan bahwa KPU DKI Jakarta akan mempublikasikan data terkait C6 yang tidak terdistribusi, serta memberikan penjelasan mengenai penyebabnya, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau yang tidak dapat dijangkau.

"Kami akan mempublikasikan data dan penjelasan secara terbuka, baik itu karena pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau karena tidak dapat ditemukan," katanya.

"Kami siap untuk mempertanggungjawabkan hasil Pilkada ini dengan transparansi penuh," tambahnya.

Tag
Share