Mantan Kadis PUPR Pesbar Dititipkan di Rutan Polres Lambar

DITITIPKAN: Penyidik Kejari Lambar saat membawa mantan Kadis PUPR dan Plt. Sekkab Pesisir Barat Jalaludin menuju ruang tahanan Polres Lambar. --FOTO ISTIMEWA
''Tersangka J dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Zainur.
Dalam kasus ini, kata Zainur, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Kami akan terus mendalami kasus ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan sampaikan kepada publik," ungkapnya. (edi/rlmg)