Mantan Kadis PUPR Pesbar Dititipkan di Rutan Polres Lambar

DITITIPKAN: Penyidik Kejari Lambar saat membawa mantan Kadis PUPR dan Plt. Sekkab Pesisir Barat Jalaludin menuju ruang tahanan Polres Lambar. --FOTO ISTIMEWA
LAMBAR – Mantan kepala Dinas PUPR dan Plt. Sekkab Pesisir Barat Jalaludin alias J yang ditetapkan sebagai tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Lampung Barat. Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Lambar Ferdy Andrian.
’’Iya, saat ini tersangka dititipkan di tahanan Polres Lambar. Penitipan ini dilakukan selama beberapa waktu ke depan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung,” ujar Ferdy Andrian.
Sementara Kasat Tahti Polres Lambar Iptu Syahiban Kadafi membenarkan pihaknya menerima titipan tahanan Kejari Lambar tersebut. ’’Iya, masih dititipkan di Polres Lambar,” kata Syahiban.
Meskipun Jalaludin adalah mantan pejabat, kata Syahiban, tidak ada perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan di rutan Polres Lambar. "Tidak ada (perlakuan khusus, Red), semua sama,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lambar menjebloskan satu tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Hulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Senin (2/12).
Ya, Kejari Lambar menetapkan Jalaludin alias J sebagai tersangka. J menjadi tersangka menyusul Supardi Rudiyanto alias SR.
J yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan kepala Dinas PUPR Pesbar pada 2022 dan pernah menjabat sebagai Plt. Sekkab Pesbar pada 2023
Kajari Liwa M. Zainur Rochman mengungkapkan bahwa tersangka J memiliki peran sebagai pengguna anggaran dalam proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Hulu.
Menurut Zainur, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. "Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyidikan atas tersangka SR," ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, kata Zainur, tersangka J akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 2-21 Desember 2024.