Bawaslu Temukan 22 Masalah dalam Pilkada Serentak 2024, Rekomendasikan 433 Kasus Pelanggaran ASN
SAMPAIKAN HASIL PENGAWASAN: Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan pilkada serentak 2024 yang meliputi 22 masalah utama, termasuk pelanggaran ASN yang telah dilaporkan ke BKN.-FOTO JPNN -
“Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut,” paparnya.
Lalu, Surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara. Hal ini terjadi diempat darah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji.
“Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut,” kata Iskardo.
Kemudian tim pengawas pemilu mendapati adanya surat suara rusak yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat.
“Surat suara dimaksud rusak terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Pengawas Pemilu secara lengsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan,” jelasnya.
Iskardo juga memaparkan, pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.
“Warga tersebut memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Kecamatan Metro Timur kota Metro,” katanya.
Maka pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan bahwa didalam arena atau lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas. Sementara Pemantau hanya diperkenankan berada diluar arena TPS.
Hasil pengawasan sebagai mana tersebut di atas dapat diketahui dengan rincian sebagai berikut :
34 TPS didapat Kejadian Surat Suara Tertukar, terjadi di 4 Kabupaten dengan rincian : Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS; Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Pringsewu terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Mesuji terjadi pada 29 TPS.
96 TPS didapat Kejadian Kekurangan Surat Suara atau sejumlah 6604 Surat Suara Pilgub dan 3548 Surat Suara Pilbup/Pilwalkot, terjadi di 10 Kabupaten/Kota dengan rincian : Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 13 TPS; Kabupaten Lampung Tengan terjadi pada 5 TPS; Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 56 TPS ; Kabupaten Lampung Utara terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Pringsewu terjadi pada 11 TPS; Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 1 TPS; Kabupaten Mesuji terjadi pada 2 TPS; Kabupaten Pesawaran terjadi pada 3 TPS; Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi pada 1 TPS.
Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 3 TPS (Kelebihan Surat Suara) ; Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 6 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah masuk Kotak suara); Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 9 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara diantar Ke rumah Pemilih); dan Kabupaten Pringsewu terjadi pada 14 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara)
Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 2 TPS (Pindah Lokasi TPS karena Cuaca, Kelebihan Surat Suara)
Ia menjelaskan, Atas semua Kejadian Khusus di atas, Jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya Tindak Lanjut antara lain.
“Menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, PPK, dan KPU. Dan Mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU,” bebernya.