UMP 2025, Lampung Siap Ikuti Kenaikan 6,5 Persen

Radar Lampung Baca Koran--

’’Setelah dilakukan pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, maka diputuskan kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Prabowo.

Dia melanjutkan UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama pekerja lajang. ’’Sebagaimana kita ketahui, UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Prabowo.

BACA JUGA:Penyeberangan Merak–Bakauheni Sempat Terhenti, Perahu Nelayan Terbalik

Sedangkan untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait UMP 2025, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Soleha H.Y. mengatakan pihaknya masih menunggu aturan penyusunan UMP 2025 dari pusat.

’’Belum (terima aturan, Red), masih finalisasi di pusat,” ujar Soleha saat dihubungi, Jumat (29/11).

Dia memperkirakan aturan penyusunan UMP 2025 dari pemerintah pusat turun pekan depan. Sehingga pihaknya dapat membahasnya dengan dewan pengupahan.

’’Insya Allah (turun minggu depan, Red). Kita masih proses menunggu aturan turun sambil terus konsolidasi,” tuturnya.

Diketahui, penyusunan UMP 2025 tidak lagi mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Jika berdasarkan PP 51/2023, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat 21 November. (pip/c1/yud)

Tag
Share