UMP 2025, Lampung Siap Ikuti Kenaikan 6,5 Persen

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Provinsi Lampung siap mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Soleha H.Y. saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa (3/12).
Dijelaskan Soleha, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait formulasi penyusunan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. ’’Terkait UMP 2025, Provinsi Lampung siap ikuti arahan Presiden RI untuk kenaikan UMP 6,5 persen,” ujarnya.
Disampaikan Soleha, permenaker yang ditunggu ini untuk mengetahui komponen apa saja yang dimasukkan dalam menentukan kenaikan UMP 6,5 persen tersebut. ’’Tetapi cara atau rumus untuk menghitung apa saja yang menjadi 6,5 persen itu yang kita tunggu,” ucapnya.
’’Apakah ikut PP 51 atau hitungan baru. Insya Allah segera turun,” sambungnya.
BACA JUGA:Gerindra Unggul 10 Paslon di Pilkada Lampung
Lanjut Soleha, pasca mendapat permenaker mengenai rumusan penyusunan UMP 2025 pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. “Kita segerakan kalau sudah turun. Nantinya saat 1 Januari 2025 UMP 2025 Lampung sudah diterapkan,” terangnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai formula perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan rampung esok hari.
Hal tersebut, kata Yassierli, menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024 lalu yang menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Yassierli mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan segala pembahasan yang diperlukan terkait dengan penyusunan Permenaker tentang formula perhitungan UMP.
Dirinya menyebutkan, saat ini penyusunan Permenaker telah sampai di tahapan harmonisasi akhir.
BACA JUGA:Cuaca Buruk Diprediksi hingga Beberapa Hari ke Depan
Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).
Prabowo memutuskan upah minimun tahun 2025 naik 6,5 persen dari upah minimun tahun 2024. Meskipun menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6 persen.