KPU Jakarta Pusat Sebut Saksi Kubu RIDO Menolak Tandatangani Formulir D di 3 Kecamatan

KONFIRMASI: KPU Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa saksi dari kubu Ridwan Kamil-Suswono menolak menandatangani formulir D hasil rekapitulasi suara di 3 kecamatan.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkapkan bahwa saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) menolak menandatangani formulir model D di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar.

Formulir model D merupakan dokumen hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada yang dilakukan di tingkat kecamatan.

Komisioner KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, menyampaikan bahwa saksi dari kubu RIDO menolak menandatangani formulir tersebut meskipun rekapitulasi suara di ketiga kecamatan telah selesai dilakukan.

 “Di ketiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan formulir D Hasil Kecamatan, saksi dari pasangan calon 01 memang menolak untuk menandatangani,” ujar Sahat kepada Disway.id pada Senin, 2 Desember 2024.

Menurut Sahat, sesuai dengan pedoman teknis KPU, jika ada pihak yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara, maka akan dibuatkan catatan khusus yang menjelaskan alasan penolakan tersebut. “Dalam pedoman teknis, jika ada paslon yang tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi, maka akan dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan alasan atau keberatannya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Sahat menegaskan bahwa penolakan tanda tangan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara. “Penolakan tanda tangan ini tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU,” tegasnya.

Disway.id juga masih berupaya untuk menghubungi kubu RIDO guna mengetahui alasan pasti mengapa mereka menolak untuk menandatangani formulir D hasil rekapitulasi suara.

Sebelumnya, sebuah akun di platform media sosial X (@PaltiWest2024) mengungkapkan dugaan bahwa kubu RIDO berusaha menggagalkan kemenangan pasangan calon Pramono-Rano dengan cara menolak menandatangani formulir di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kecamatan. Namun, akun tersebut tidak menyebutkan secara rinci lokasi TPS yang dimaksud.

“Ada rencana tim RIDO menggagalkan kemenangan dengan menolak tanda tangan di 25 PPK. Ini sudah terjadi di 9 kecamatan,” tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga mendesak KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS-TPS yang dimaksud. “Skenario mereka akan ‘memaksakan’ PSU di sekitar 25 TPS. Salah satu indikasinya adalah saksi yang tidak menandatangani berita acara,” lanjutnya. (disway/c1/abd)

 

Tag
Share