Terdakwa Kurir 33 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati, Jaksa Kejati Lampung Banding
DIVONIS BERBEDA: Para terdakwa penyelundupan narkoba 33 kg sabu divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/12). -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Sidang lima terdakwa kurir 33 kilogram (kg) sabu dengan agenda pembacaan amar putusan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/12).
Majelis hakim menjatuhkan kepada lima terdakwa warga Sumatera Utara (Sumut) dengan hukuman berbeda mulai dari hukuman seumur hidup hingga 10 tahun penjara.
Pada sidang yang sempat ditunda akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Yulia Susanda membacakan amar putusan kepada kelima terdakwa dengan hukuman berbeda, setelah pada sidang agenda tuntutan jaksa penuntut umum para terdakwa dengan hukuman mati.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Riki Candra dengan vonis seumur hidup. Sedangkan Diki Harianyah divonis selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Sedangkan Randho Fitullah dan Riki Hamdani masing-masing divonis 17 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Serta terdakwa Nurhayati dijatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Para terdakwa dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu bermufakat untuk mengedarkan sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan mereka sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis yang berbeda dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Ilsye Hartanti langsung melakukan upaya hukum banding.
“Kami banding yang mulia,” ungkap jaksa saat menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Terungkapnya kasus ini berawal petugas Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan kegiatan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Febuari 2024 lalu.
Dimana dua unit mobil Toyota Innova Rebon dan satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai para terdakwa diperiksa petugas. Dari pemeriksaan ditemukan 33 bungkus plastik teh cina berisikan kristal sabu.(leo/nca)