KPU RI: Pilkada Lanjutan Akan Digelar September 2025 Jika Paslon Tunggal Gagal Raih 50% Suara
MONITORING: Anggota KPU RI Idham Holik saat monitoring rekapitulasi suara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. -FOTO DOK. KPU RI -
Menurut Afif, tahapan awal Pilkada ulang dapat dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan berlangsung selama enam bulan. Jadwal tersebut mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada awal Februari.
“Pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Dari situ, kami menghitung tahapan Pilkada ulang, termasuk jika terjadi sengketa, yang akan dimulai pada awal Maret,” jelas Afif.
Afif menambahkan, tahapan Pilkada ulang yang hanya berlangsung selama enam bulan akan berdampak pada beberapa tahapan lainnya. “Normalnya, tahapan Pilkada berlangsung sembilan bulan, tetapi untuk Pilkada ulang, kampanye hanya akan berlangsung satu bulan, dan beberapa tahapan pengadaan logistik akan sangat mepet,” kata Afif.
Ia juga menekankan bahwa percepatan anggaran untuk Pilkada ulang memerlukan dukungan penuh dari pemerintah dan semua pihak terkait. “Pemerintah harus mendukung persiapan jika kotak kosong menang atau jika calon tunggal kalah dalam Pilkada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan telah menyiapkan rancangan peraturan Bawaslu (perbawaslu) terkait pelaksanaan pilkada ulang setelah kemenangan kotak kosong.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sudah membuat rancangan perbawaslu. ’’Begitu KPU menyusun peraturan, kami juga akan mengikuti polanya,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024. “Kami sebagai penyelenggara tidak pada tempatnya mengajak masyarakat memilih atau tidak memilih kotak kosong. Itu sepenuhnya terserah kepada masyarakat,” ujarnya.
Rahmat juga menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada 10 September, jika anggaran di daerah tidak mencukupi, penganggaran untuk pilkada ulang akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam RDP yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan akan melanjutkan pembahasan mengenai peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP berikutnya.
“Nanti kita lanjutkan pada tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” tutupnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa 41 daerah di Indonesia akan menghadapi opsi kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menjelaskan di Batam pada hari Jumat (13/9) bahwa jika kotak kosong menang, pemungutan suara dijadwalkan ulang pada tahun 2025.
Menurut Afifudin, hasil kesepakatan dengan DPR RI Komisi II, pemilihan ulang akan dilaksanakan setahun setelah Pilkada 2024.
“Jika kotak kosong menang, pemilihan akan dilaksanakan di tahun berikutnya, dengan tahapan normalnya sekitar 11 bulan dari awal,” jelas Afifudin.