Prabowo Sahkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Radar Lampung Baca Koran--
Hal tersebut dibenarkan Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Yanti Yunidarti bahwa pihaknya hingga, Rabu 20 November 2024, belum menerima pedoman penyusunan UMP 2025.
’’UMP tunggu panduan dari pusat. Sampai sekarang belum ada," ujar Yanti Yunidarti, Rabu 20 November 2024.
Untuk mempersiapkan penyusunan UMP 2025 sendiri pihaknya telah melakukan rapat koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait.
Senada disampaikan, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung, Soleha HY mengatakan, pihaknya belum menerima aturan terkait dasar perhitungan dan penyusunan UMP tahun 2025.
"Belum (aturan penyusunan UMP 2025, red), kita posisi menunggu," ujar Soleha, Rabu 20 November 2024.
Sehingga, Soleha belum dapat memastikan kapan aturan UMP tahun 2025 turun dan dapat ditetapkan.
Menaker Yassierli menargetkan Permenaker soal pengupahan yang bakal menjadi pedoman penetapan upah minimum atau UMP 2025 rampung pada pekan ini.
Rumusan yang dibahas dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional itu nantinya akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto usai Kepala Negara tiba di Tanah Air.
“Target kami sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan juga Pak Presiden kan kembali ya, tentu saya sebagai Menteri harus menghadap dulu,” kata Yassierli.
Yassierli menyebut, Permenaker baru bisa diterbitkan usai mendapat arahan lebih lanjut dari Kepala Negara. “Kita dengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan. Kita tunggu Pak Presiden pulang pasti,” ujarnya.
Nantinya, usai Permenaker terbit, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi kepada kepala-kepala daerah perihal aturan tersebut.
Dia mengharapkan, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan pada Desember 2024. “Kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” pungkasnya.
Di sisi lain, Yassierli memastikan bahwa formula penetapan pengupahan tidak akan mengikuti formula dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Dia juga memastikan pemerintah akan memperluas nilai indeks tertentu. Itu artinya pemerintah tidak akan memakai nilai indeks tertentu di kisaran 0,10-0,30 dalam penetapan upah minimum 2025. (pip/c1/yud)