Sejarah Singkat Demokrasi Indonesia
-FOTO DOK KPU/BAKESBANGPOL KULONPROGO-
Sejak saat itu, Indonesia memasuki era reformasi, yang ditandai dengan penguatan lembaga-lembaga demokrasi, kebebasan pers, dan pemilihan umum yang lebih bebas dan fair.
Pemilu langsung pertama untuk memilih presiden diadakan pada 2004, yang menandai kemajuan besar dalam proses demokratisasi.
Sejak masa reformasi, Indonesia telah menjadi negara demokratis dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Meskipun menghadapi tantangan seperti korupsi dan polarisasi politik, Indonesia tetap bertahan sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia.
Diketahui, Pemilu langsung pertama untuk memilih presiden diselenggarakan pada tahun 2004, yang menandakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Sejak saat itu, Indonesia terus menggelar pemilu secara demokratis dengan partisipasi rakyat yang semakin tinggi.
Meskipun masih menghadapi berbagai tantangan seperti korupsi dan polarisasi politik, Indonesia tetap berkembang sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, dengan sistem pemerintahan presidensial yang dipilih langsung oleh rakyat.
Demokrasi Indonesia kini berada dalam fase yang lebih matang, dengan lembaga-lembaga yang semakin kokoh dan kesadaran politik masyarakat yang semakin meningkat. Namun, perjalanan ini tentu masih penuh tantangan untuk memastikan demokrasi yang lebih inklusif, adil, dan transparan di masa depan.
Pemilu ini menandai perubahan besar dalam sistem politik Indonesia, di mana untuk pertama kalinya rakyat diberikan hak suara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden, setelah sebelumnya pemilihan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebelum pemilu 2004, Indonesia menganut sistem pemilihan presiden tidak langsung, di mana presiden dipilih oleh anggota MPR.
Namun, reformasi politik yang terjadi setelah kejatuhan rezim Orde Baru di tahun 1998 memunculkan dorongan kuat untuk melakukan perubahan sistem pemerintahan yang lebih demokratis.
Salah satu langkah besar dalam proses reformasi ini adalah mengubah sistem pemilihan presiden menjadi pemilu langsung, yang memberikan hak suara langsung kepada rakyat.
Perubahan ini tercermin dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, yang mewajibkan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung.
Pemilu 2004 pun menjadi titik balik bagi Indonesia dalam mengukuhkan sistem demokrasi yang lebih partisipatif.
Pemilu 2004 diikuti oleh dua putaran. Pada putaran pertama, yang diadakan pada 5 Juli 2004, rakyat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari beberapa pasangan yang bertarung, antara lain Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, serta beberapa pasangan lainnya.