Formula UMP 2025 Masih Dibahas dan Inflasi Jadi Pertimbangan
RATAS UMP 2025: Menaker Yassierli usai menghadiri rapat terbatas terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025 di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).--FOTO ANDI FIRDAUS/ANTARA
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan formula upah minimum provinsi (UMP) 2025 masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk inflasi. Pernyataan disampaikan Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.
’’Bisa jadi iya, kemungkinan iya. Artinya, kami jadikan itu sebagai pertimbangan," kata Yassierli menjawab apakah inflasi menjadi variabel pertimbangan formula UMP 2025.
Yassierli menjelaskan, masukan dari berbagai pihak, baik buruh maupun pengusaha, turut menjadi bahan diskusi dalam penyusunan formula UMP 2025 yang kini bergulir intensif. Termasuk aspirasi kaum buruh agar kebijakan UMP 2025 ditetapkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.
Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasar inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.
”Aspirasi dari buruh dan pengusaha, kami coba pahami untuk menemukan rumus yang tepat,” ujar Yassierli.
Yassierli menegaskan formula final akan tetap mengikuti arahan presiden dan keputusan MK. Termasuk penyerahan pembahasan upah sektoral kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
”Kami sadar bahwa ada perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial, kesulitan keuangan. Ini kami rumuskan secara regulasi, legal drafnya itu seperti apa bunyinya, kan itu kita harus hati-hati di situ,” ujar Yassierli.
Mengenai waktu pengumuman, Yassierli meminta publik untuk bersabar. Kemenaker menjanjikan formula UMP 2025 rampung dalam waktu dekat.