Kemenkeu Ingatkan Syarat Diskon Pajak Pembelian Rumah

SYARAT INSENTIF: Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak kembali mengingatkan syarat insentif PPN pembelian rumah.-FOTO IST-

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan